KURIKULUM.
Kurikulum yang berlaku pada Fakultas Syariah dan Hukum mengacu pada kurikulum yang ditetapkan oleh UIN SU Medan yaitu Kurikulum Berbasis KKNI yang didasarkan pada filosofi keilmuan integratif dengan pendekatan multi disiplin dan/atau transdisiplin keilmuan. Dengan kurikulum ini, alumni Fakultas Syariah dan Hukum diharapkan mampu mengintegrasikan semua ilmu pengetahuan yang telah dipelajari dalam memahami, menyikapi, dan menyelesaikan berbagai persoalan keilmuan, profesi, dan kehidupan sesuai Jurusan/Program Studi masing-masing dengan pendekatan multi disiplin dan transdisiplin.
Fakultas Syariah dan Hukum dalam melakukan penyusunan kurikulum mengacu pada pengelompokan kurikulum yang ditentukan oleh UIN SU Medan. Mata kuliah dalam kurikulum dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu;
Kurikulum disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan beban sks yang memadai dan proporsional antara kurikulum lokal dengan kurikulum nasional (kurikulum inti) dengan mengacu pada standar nasional perguruan tinggi (SN Dikti) dibawah kementerian agama. Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan dalam menyusun kurikulum dilaksanakan secara sistematik dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku dan diarahkan kepada visi, misi, dan tujuan fakultasi, yang meliputi kurikulum inti (nasional) dan kurikulum institusional (lokal).
Penyusunan dan pengembangan kurikulum dalam hal ini lebih besar diberikan kepada pihak Fakultas sebagai wujud otonomi perguruan tinggi dengan memberlakukan kurikulum standar nasional perguruan tinggi. Dengan kurikulum tersebut dimaksud untuk lebih mengarahkan proses pendidikan dengan hasil lulusan sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia usaha dan lapangan pekerjaan, sehingga peninjauan kurikulummenjadi lebih intensif dan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan kondisi lingkungan saat ini. Relevansi terhadap kurikulum dikaitkan dengan perkembangan, yang ditampung pada kurikulum muatan lokal.
Fakultas Syariah dan Hukum sangat memberikan perhatian besar dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum. Pengorganisasian penyusunan kurikulum dilakukan secara sistematis. Fakultas bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Universitas (LPM UIN SU Medan), dan untuk tingkat Fakultas bersama dengan Unit Penjamin Mutu (UPM) dan Gugus Penjamin Mutu (GPM). Fakultas berperan aktif dalam berbagai kesempatan workshop penyusunan kurikulum yang diselenggarakan UIN SU Medan melalui LPM yang selanjutnya hasil workshop tersebut di kembangkan di tingkat Fakultas dengan mengadakan workshop penyusunan kurikulum di Fakultas.
Selain peran secara langsung yang dilakukan Fakultas Syariah dan Hukum dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum untuk program studi yang dikelola, Fakultas juga memiliki peran dalam mengusahakan tersedianya fasilitas, sarana dan prasarana yang mendukung proses peningkatan mutu kurikulum seperti;
Untuk pengembangan kurikulum maka Fakultas juga mengatur mekanisme peninjauan dan revisi berdasarkan SOP No. UN-11.JSOP-04-31.R0 tentang Peninjauan Kurikulum, sebagai berikut:
Untuk meningkatkan kualitas kurikulum dan pembelajaran dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan menerbitkan surat edaran tentang pemuktahiran ilmu. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimana implementasi kurikulum untuk mewujudkan visi dan misi Fakultas Syariah dan Hukum. Diketahui bahwa sejauh ini ini visi dan misi Fakultas sudah terimplementasi dalam kurikulum program studi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan. Hal tersebut diketahui dari hasil laporan survey kepuasan pengguna lulusan UIN SU Medan pada 28 Februari tahun 2017.
Hasil survey diketahui bahwa tingkat kepuasan stakeholder terhadap alumni UIN SU Medan adalah baik dan perlu adanya peningkatan. Berdasarkan hasil survey tersebut juga diperoleh masukan dari stakeholdersalah satunya memiliki sinergi dengan Fakultas Syariah dan Hukum yaitu perlu adanya fasilitas laboratorium keagamaan. Masukan tersebut di pandang perlu dan di terima secara positif oleh Fakultas yang dilanjutkan dengan adanya pembahasan di tingkat Fakultas pada 9 Maret 2017 dengan adanya Rapat Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU Medan. Pada rapat tersebut Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag. mengemukakan tentang pentingnya keberadaan Praktikum pada fakultas, mengingat mahasiswa/i yang bakal menjadi alumni dari fakultas harus memiliki bekal praktik langsung untuk terjun dalam kehidupan bermasyarakat. Beberapa jurusan seperti Jinayah misalnya, mengusulkan agar praktikum Praktik Ibadah harus tetap dilaksanakan pada tiap-tiap jurusan. begitu juga jurusan Siyasah, berharap agar kunjungan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk tetap dilakukan secara berkala. Demikian juga Jurusan Muamalah berharap agar praktikum tetap memiliki koordinasi yang stabil terhadap instansi dan lembaga yang menjadi bagian kerjasama dalam pelaksanaan praktikum.
Fakultas terus melakukan peningkatan mutu kurikulum. Peran Fakultas dalam meningkatan mutu kurikulum juga dilakukan dengan membuat target capaian pembelajaran pada setiap program studi. Sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) tahun 2014, setiap program studi wajib dilengkapi dengan target capaian pembelajaran sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan program terhadap para pemangku kepentingan. Capaian Pembelajaran lulusan program studi selain merupakan rumusan tujuan pembelajaran yang hendak dicapai dan harus dimilki oleh semua lulusannya, juga merupakan pernyataan mutu lulusan.
Peningkatan mutu kurikulum Fakultas adalah berbasis transdisipliner dan di arahkan kepada kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum terdiri dari kompetensi umum (sikap) dan kompetensi utama yang di dasarkan pada KKNI.