Selasa 24 Oktober 2023, Untuk meningkatkan kemampuan dosen dalam menyusun RPS maka Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pelatihan penyusunan RPS dengan tujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman tentang cara penyusunan RPS tersebut. Kegiatan diselenggarakan di Aula Hotel Miyana Medan. Narasumber dalam kegiatan ini, Dr. Abdi Syahrial, Lc.M.A dari Universitas Panca Budi Medan dan Prof. Dr. Candra Wijaya,M.Pd, dari UIN Sumatera Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik Dr. Sugeng Wanto, S.Ag. M.Ag dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Rencana Pembelajaran Semester (RPS) merupakan bagian dari perangkat kurikulum yang harus tersedia pada setiap Matakuliah. RPS menjadi panduan dalam pencapaian CPMK (Capaian Pembelajaran Matakuliah) dan merupakan instrument dalam pengukuran CPL (Capaian Pembelajaran Lulusan). Begitu pentingnya peran RPS dalam pencapaian CPL maka seorang dosen harus mampu membuat RPS tersebut dengan benar. Memasuki era Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), keberadaan RPS sangat dibutuhkan untuk memandu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan dan menilai pelaksanaan Matakuliah.
Kegiatan pembuatan RPS ini bertujuan agar setiap dosen mampu melakukan proses pembelajaran secara lebih bertanggungjawab, dalam rangka mencapai standar proses pembelajaran sebagaimana telah diamanatkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
Dalam pemafaran narasumber Prof. Dr. Candra Wijaya, M.Pd menjelaskan bahwa Dalam rangka memandu mahasiswa untuk belajar agar memiliki kemampuan sesuai dengan CPL lulusan yang dibebankan pada mata kuliah, bukan pada kepentingan kegiatan dosen mengajar, RPS atau dalam istilah lain merupakan dokumen program pembelajaran yang dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan sesuai CPL yang telah ditetapkan, sehingga harus dapat dijalankan oleh mahasiswa pada setiap tahapan belajar pada mata kuliah terkait,
Pembelajaran yang dirancang dalam RPS adalah pembelajaran yang inti pembelajarannya berpusat pada mahasiswa (Student Centered Learning disingkat SCL). “RPS wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” Bentuk pembelajaran dalam RPS dapat berupa: kuliah, responsi, tutorial, seminar atau yang setara, praktikum, praktik, praktik lapangan, penelitian riset, pertukaran mahasiswa, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi proyek independen, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
Adapun Metode pembelajaran berupa: diskusi kelompok,simulasi, studi kasus, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran kooperatif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah, atau metode pembelajaran lain, yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
Kegiatan ini ditutup dengan diskusi tanya jawab antara narasumber dan peserta dan diakhiri foto bersama seluruh peserta kegiatan