Medan, 14 Februari 2025 – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) resmi memperpanjang jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Keputusan ini ditetapkan oleh Rektor UINSU dan berlaku hingga 21 Februari 2025.
Bank Penerima Pembayaran
Pembayaran UKT/SPP dapat dilakukan melalui bank berikut:
- Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia,
- Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia,
- Bank Sumut di seluruh Indonesia,
- Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Konsekuensi Keterlambatan
Mahasiswa yang tidak menyelesaikan pembayaran UKT/SPP hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak aktif secara akademik. Hal ini berarti mahasiswa tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), mengikuti perkuliahan, atau memperoleh layanan administrasi lainnya untuk Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025.
Pengecualian untuk Mahasiswa Tugas Akhir
Mahasiswa yang melaksanakan Sidang Skripsi/Tesis/Disertasi dari Maret hingga Agustus 2025 tetap diwajibkan membayar UKT/SPP sesuai ketentuan agar dapat menyelesaikan studinya.
Permohonan Pengembalian dan Klarifikasi
Fakultas atau Pascasarjana yang ingin mengajukan permohonan pengembalian UKT/SPP akibat kesalahan pembayaran dapat melakukannya sesuai prosedur yang berlaku melalui Biro Keuangan universitas.
Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 14 Februari 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa dapat menghubungi bagian administrasi masing-masing fakultas.