Medan, 23 April 2025 — Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Nurhayati, melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Kantor Wali Kota Medan. Pertemuan ini membahas pentingnya penyelesaian status hukum lahan Kampus 1 UINSU yang terletak di Jalan Sutomo, Medan.
Dalam audiensi tersebut, Prof. Nurhayati menyampaikan bahwa lahan Kampus Sutomo hingga kini masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Medan, meskipun telah dimanfaatkan untuk kegiatan pendidikan sejak berdirinya IAIN/UINSU pada tahun 1973. UINSU berharap agar lahan tersebut dapat dihibahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia guna mendukung legalitas dan pengembangan institusi.
“Lahan tersebut menjadi lokasi berbagai fasilitas akademik penting, seperti masjid, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, serta sejumlah ruang perkuliahan,” ujar Prof. Nurhayati.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan keterbukaannya terhadap usulan tersebut dan berkomitmen untuk mempelajarinya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya proses yang transparan dan tidak merugikan pihak mana pun.
Audiensi ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan UINSU, antara lain Wakil Rektor II Bidang AUPK, Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, Kepala Biro AUPK, serta Kepala Biro AAKK.
UINSU berharap pertemuan ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan status hukum lahan Kampus Sutomo, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam membangun masa depan pendidikan di Sumatera Utara.