Pada hari Selasa, tanggal 29 Juni 2024, Program Studi Hukum Pidana Islam bersama dengan Komunitas Peradilan Semu telah mengadakan kegiatan pelatihan peradilan semu perkara pidana. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, dimulai pukul 09.00 WIB.
Acara pelatihan ini dihadiri oleh sejumlah peserta, terdiri dari mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam serta anggota Komunitas Peradilan Semu. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman peserta dalam penerapan peradilan semu dalam konteks perkara pidana, serta memfasilitasi mahasiswa untuk melihat langsung praktik peradilan semu oleh anggota komunitas. Pemateri dalam acara ini adalah: 1. Bapak Iwan Wahyudi, S.H., M.H., yang memberikan wawasan mengenai teori dan praktik peradilan semu dalam hukum pidana 2. Bapak Lukman Hakim Harahap, S.H., M.H., yang menjelaskan aplikasi konsep peradilan semu dalam penyelesaian kasus-kasus pidana. 3. Bapak Risyad Fakar Lubis, S.H., M.AP., sebagai pembina dari Komunitas Peradilan Semu (KPS), memberikan dukungan dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Selain itu, dalam kegiatan ini juga melibatkan dosen-dosen sebagai pemateri sekaligus pelatih bagi mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam dan anggota KPS.
Para anggota KPS juga turut berperan aktif dengan mempraktekkan peradilan semu di depan mahasiswa, sehingga memberikan pengalaman langsung dan mendalam bagi para peserta. Diskusi dan tanya jawab yang berlangsung selama kegiatan berjalan sangat memperkaya pemahaman peserta tentang konsep dan implementasi peradilan semu. Semua kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan keterampilan praktis dalam bidang peradilan semu, yang merupakan bagian integral dari pendidikan dan pengembangan ilmu hukum di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.