Pada hari kamis, 23 Februari 2024 pukul 14.40 telah terlaksana diskusi kementerian pemberdayaan perempuan dengan tema “Fenomena Cat calling pelecehan atau kebiasaan”.
Kegiatan ini dimulai dengan pembukaan oleh MC lalu disambut pandangan umum oleh Tika Agyuni Hasibuan (Menteri Pemberdayaan Perempuan DEMA FSH UIN Sumatera Utara), Tika menyampaikan bahwa “diskusi ini dilatar belakangi dengan persoalan cat calling yang terkadang menjadi hal biasa di lingkungan masyarakat, sehingga pelaku cat calling semakin marak dan tidak menyadari bahwa perbuatan mereka itu adalah salah satu bentuk dari pelecehan seksual”
“Mengapa cat calling dianggap sebagai pelecehan seksual? Cat calling merupakan pelecehan seksual karena menimbulkan rasa terhina, rasa direndahkan derajatnya pada manusia. Cat caling secara eksplisit menampilkan dominasi yang bertujuan membuat takut atau mengintimidasi seseorang”
Salsabila Alamanda selaku pemateri pada diskusi ini menyampaikan materi fenomena Cat calling pelecehan atau kebiasaan. Cat calling adalah gabungan dari dua kata dalam bahasa inggris, yaitu “cat” yang berarti kucing dan “calling” yang berarti memanggil. Mengapa dikatakan cat calling sementara artinya adalah memanggil kucing karena tindakan yang diberikan pelaku seperti memangil kucing terhadap korban. Cat calling merupakan pelecehan atau bentuk kekerasan seksual karena menimbulkan rasa terhina, rasa direndahkan derajatnya pada manusia dan dilakukan di ruang publik dengan memberikan kata-kata tidak senonoh kepada korban. Bahkan fenomena cat calling ini tidak sedikit yang mencapai level sentuhan fisik yang terkadang dilakukan oleh pelaku kepada korban.
Fenomena ini merupakan hal yang sudah sering terjadi dilingkungan masyarakat, dan dianggap seperti hal yang biasa sehingga korban jarang untuk berani menuntut tindak pelecehan tersebut.
Setelah pemateri menyampaikan materinta kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog atau tanya jawab terhadap audiens. Setelah pemberian materi dan dialog selanjutnya penutup yang di bawakan oleh Mc dan foto bersama dengan pemateri dan seluruh peserta. (Red.Demaf)