Medan, FSH UINSU — Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan secara resmi menyelenggarakan diskusi ilmiah perdana bertajuk Kopi Pahit: Sharia & Law Season pada Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang berlangsung di Coffe Shop Koperasi UINSU mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB ini merupakan wujud nyata pelaksanaan program FSHUINSU Goes to Society hasil kolaborasi antara Fakultas Syariah dan Hukum UINSU dan Kopi Pahit.
Mengusung tema besar “Ngopi, Berdiskusi, Menambah Wawasan”, forum ini diinisiasi sebagai wadah dialektika intelektual bagi dosen, praktisi, dan mahasiswa untuk mengkaji berbagai persoalan hukum serta syariah kontemporer dalam suasana yang dialogis dan inklusif.
Pada pelaksanaan perdana ini, diskusi membedah topik utama “Justice on Trial: Kebenaran Formil vs Kebenaran Materil” dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Prof. Dr. Syafruddin Syam, M.A.g, Rajin Sitepu, M.Hum, serta Mar’ie Mahfuz Harahap, M.H. Jalannya forum berlangsung interaktif dengan pemaparan mendalam dari para pemateri di hadapan jajaran dosen dan mahasiswa yang memadati lokasi kegiatan.
Dalam pemaparannya sebagai narasumber, Prof. Dr. Syafruddin Syam, M.A.g menguraikan problematika pencarian kebenaran dalam kajian hukum acara dan filsafat peradilan. Beliau menegaskan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan menuntut keluasan pandang aparatur peradilan agar tidak sekadar terpaku pada kelengkapan administratif.
“Dalam menguji sebuah perkara di pengadilan, penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan kebenaran formil yang bersifat prosedural di atas kertas. Lebih dari itu, hukum harus didorong untuk menggali kebenaran materil guna menghadirkan keadilan substantif serta kemaslahatan nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Menyoroti aspek praksis peradilan, narasumber kedua, Rajin Sitepu, M.Hum memaparkan dinamika pembuktian yang kerap memunculkan ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Menurutnya, kecermatan dalam menafsirkan alat bukti menjadi kunci utama agar prosedur hukum tetap berjalan seiring dengan tujuan hakiki peradilan.
“Praktik penegakan hukum sering kali dihadapkan pada dilema antara ketatnya syarat pembuktian formil dan tuntutan publik akan terungkapnya kebenaran materil yang sejati. Oleh karena itu, dibutuhkan integritas serta ketajaman analisis hukum agar aturan prosedural tidak justru mereduksi substansi keadilan itu sendiri,” ujarnya.
Sejalan dengan pandangan tersebut, narasumber ketiga, Mar’ie Mahfuz Harahap, M.H menekankan pentingnya peran sivitas akademika dalam mengawal pembaruan pemikiran hukum nasional. Ia menilai ruang diskusi akademik di lingkungan kampus menjadi instrumen strategis untuk mengasah kepekaan kritis mahasiswa terhadap fenomena peradilan.
“Melalui forum ilmiah ini, kita mengkaji ulang bagaimana instrumen hukum bekerja di tengah masyarakat. Kebenaran formil sejatinya merupakan sarana pengantar untuk mencapai kebenaran materil, sehingga prosedur hukum harus selalu ditempatkan untuk melayani keadilan, bukan menghalanginya,” jelas beliau.
Rangkaian diskusi sesi perdana ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat penghargaan dan cendera mata secara simbolis oleh jajaran pimpinan serta pengelola kegiatan kepada para narasumber, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh peserta diskusi.
Sebagai program berkelanjutan, diskusi Kopi Pahit: Sharia & Law Season akan terus dilaksanakan secara rutin setiap hari Selasa pukul 09.00–12.00 WIB di Coffe Shop Koperasi UINSU hingga awal Desember mendatang. Pada Selasa (10/11/2026), diskusi sesi kedua akan mengangkat tema “Ijtihad Never Ends: Bagaimana Hukum Islam Merespon Perubahan Zaman” bersama Prof. Dr. Mhd. Syahnan, M.A, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, dan Dr. Aidil Susandi, Lc. M.H.I. Selanjutnya, sesi ketiga pada Selasa (17/11/2026) akan membahas topik “Beyond Customer Right: Perlindungan konsumen dalam perspektif Islam dan hukum” bersama Prof. Dr. Zulham, S.H.I., M.Hum dan Cahaya Permata, M.H. Sesi keempat pada Selasa (24/11/2026) akan mengkaji “Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia” bersama Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum dan Aida Nur Hasanah, M.H., serta ditutup pada sesi kelima, Selasa (1/12/2026), dengan topik “Tasawuf praktis: cara beragama kaum modernis” bersama Dr. Nurul HudaPrasetia, M.A dan Dr. M. Iqbal Irham, M.Ag.***
Dokumentasi :

