Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Gelar Seminar Nasional dengan Tema”ZISWAF Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Ummat”

Selasa 11 Desember 2023, Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (DEMAF) Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema”ZISWAF Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Ummat” di Aula Utama Kampus II UINSU Medan,

kegiatan ini dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sumatera Utara Dr. Syafruddin Syam, M.Ag, dalam sambutannya beliau mengatakan selamat dan sukse atas terselenggaranya kegiatan ini dan selamat datang untuk narasumber, penting untuk kita semua menyadari bahwa seluruh kegiatan mahasiswa haruslah berorientasi pada peningkatan pembelajaran dan juga aplikasinya terhadap kemaslahatan Masyarakat. Tema ini menarik karena berkorelasi terhadap keilmuan syariah dan juga berimplikasi langsung terhadap Pembangunan Masyarakat. Saya sangat mendukung kegiatan mahasiswa apapun dalam konteks positif, kedepan kita harus meningkatkan kolektifitas dalam upaya untuk mewujudkan mahasiswa yang berkarakter unggul seperti yang kita ingin capai Bersama, tutupnya

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Budi Syahputra, S.Pd Kepala Perwakilan BMM Sumatera Utara, Cahaya Permata,S.H, M.H, yang merupakan ketua program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sumatera Utara, kegiatan ini diikuti setidaknya kurang lebih 300 Mahasiswa Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara.

Satria Bambang Gempita (Gubernur Mahasiswa FSH UINSU) menyampaikan dalam sambutannya “ZISWAF merupakan salah satu potensi bagi pembangunan ekonomi ummat di Indonesia, sehingga kita perlu mengkajinya baik dalam pengelolaan dan pendistribusian sehingga benar benar berdampak dan dapat dirasakan oleh ummat”. Data terakhir menyebutkan bhwa  b potensi Ziswaf di Indonesia itu sekitar 300 Triliun pertahunnya, namun dalam realisasinya per tahun 2022 hanya 21 T Triliun, hal ini perlu kita bahas dan dikaji melalui seminar ini, bahkan menurut saya jika memang potensi zakat yang sebesar itu, maka kita sangat membutuhkan kehadiran negara secara konkret untuk dapat mengelola dan mendistribusikannya pada Masyarakat yang membutuhkan, sehingga dimasa depan ZISWAF bukan hanya kewajiban dalam menunaikan perintah agama akan tetapi juga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat”. Tuturnya

Pamafaran materi oleh narasumber berlangsung selama dua jam, diakhir kegiatan narasumber dan peserta melaksanakan foto Bersama sembari penyerahan cendera mata dari panitia kepada narasumber dan doorprize kepada peserta yang memberikan pertanyaan kepada narasumber.