Jumat, 22 Desember 2023, Bertempat di Aula Utama UIN Sumatera Utara Kampus II Jl. Willem Iskandar, Pasar V Medan Estate, Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara menggelar Conference International dengan tema ” Islamic Law In Digital Environment” Dengan menghadirkan narasumber Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa As-Syafi’i Al-Azhari yang merupakan seorang Ulama Mesir.
Hadir sebagai narasumber utama pada kegiatan puncak Konfrensi Internasional yang dilaksanakan dari Rabu-Jumat (20-22/12), yaitu Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa Asy-Syafi’i Al-Azhari (Ulama al-Azhar Mesir). Dengan sekitar 400 peserta, acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Muzakkir, M.A. dalam sambutannya beliau mengucapkan selamat datang para seluruh hadirian khususnya narasumber Yaitu Syaikh Dr. Hisyam Kamil Hamid Musa As-Syafi’i Al-Azhari yang merupakan guru kita yang akan mengulas secara lengkap topik yang akan kita bahas secara seksama dan terukur yaitu mengetai topik, Massail Faqhiyyah ini Digital Era, Islamic Family Law In Digital Era, Women And Child Justice And Digital Era, Islamic Court And Justice In Digital Era, topik ini merupakan topik yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan kelimuan hukum khususnya fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara terlebih lagi Program Magister Hukum Keluarga. Beliau juga menyatakan, momen Konferensi Internasional ini adalah momen yang sangat berharga. “Untuk itu, semua peserta selayaknya memanfaatkan momen ini dengan sebaiknya dengan menyerap ilmu yang akan dipaparkan oleh narasumber yang sudah datang jauh-jauh dari Al-Azhar Mesir ke UINSU,” ujarnya.
Selanjutnya, Prof Muzakkir, menjelaskan dalam konteks Hukum Islam dan Syariah sebaiknya tidak meninggalkan tasawuf karena syariah dan tasawuf pada hakikatnya saling mengisi. “Syariah tanpa tasawuf membuat manusia akan kehilangan qalbu, sedangkan tasawuf tanpa Syariah membuat manusia tidak mengerti bagaimana caranya beribadah dan menyembah Allah, Tuhannya,” imbuhnya.
Saya juga mengucapkan selamat kepada Ibu Dr. Sukiati selaku ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga yang telah sukses meneggelar kegiatan ini, semoga kedepan kita mampu terus secara konsisten dan kolektif menggelar kegiatan berskala internasional yang tentunya akan memberikan dampak positif dalam sektor akademik.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Kamis-Jumat (21-22/12) dengan menghadirkan sekitar 22 panelis dan 6 orang pembanding mempresentasikan paper berkaitan dengan empat topik tersebut.
Selain itu, hadir juga Kepala Biro Administrasi Akademik Kerjasama dan Kelembagaan (AAKK), Drs. Ibnu Sa’dan, M.Pd; Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag; Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. Sugeng Wanto, M.Ag, Wakil Dekan II Fakuktas Syariah dan Hukum, Dr. Fatimah Zahara, M.A., Ketua Program Studi Magister Hukum (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Sukiati, M.A., dan Sekretaris Program Studi Magister Hukum Keluarga (Akhwal Al-Syakhshiyyah), Dr. Imam Yazid, M.A.
Sementara itu, Syaikh Hisyam Kamil, dalam paparan materinya menyampaikan antara hukum Islam adalah hukum yang lentur dan dapat hidup dalam segala zaman, segala keadaan serta diberbagai tempat.
“Demikian juga dengan hukum Islam yang hidup di masa digital seperti ini, hukum Islam tetap dapat menerima perubahan teknologi dan informasi, seperti jual beli online, perbankan antarnegara, bahkan akad pernikahan yang dilakukan melalui fasilitas online, zoom meeting dan lainnya,” paparnya