Medan, Rabu 21 Februari 2024. Aula Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan.
Fakultas Syariah menyambut baik undangan diskusi dari Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka Konsultasi Publik dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat. Pada kesempatan kali ini Dekan Fakultas Syariah dan Hukum bersama dengan Dosen-dosen Fakultas Syariah dan Hukum dan juga beberapa orang dari tim Unit Pengumpul Zakat (UPZ) memberikan padangan dan gagasan tentang perubahan Undang-Undang Pengelolaan Zakat yang semestinya bisa maksimal dalam alokasi serta regulasi yang terkait dengan zakat tersebut.
Dalam sambutan nya, Dr. Syafruddin Syam, M.Ag dan didampingi oleh Dr. Sugeng Wanto, M.Ag selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan mengenalkan UIN Sumatera Utara secara singkat kepada tamu undangan dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang diwakili oleh tim Badan Keahlian DPR RI serta menegaskan bahwa Fakultas Syariah mampu untuk memberikan masukan dan kontribusi terhadap Negara.
Diskusi konsultasi tersebut adalah sebuah wadah chandra dimuka bagi civitas akademika Fakultas Syari’ah untuk memerikan padangan serta gagasan nya secara teoritis yang dilandasi pengetahuan dan ilmu yang cukup mumpuni khususnya di bidang Zakat. Bapak Chairul Umam, SH, MH selaku Ketua tim Badan Keahlian DPR RI dan juga sebagai moderator dalam acara tersebut menyambut baik masukan serta gagasan yang di paparkan oleh Dosen-dosen Fakultas Syariah.
“Kami selaku Tim sangat berterima kasih kepada UIN Sumatera Utara Medan terkhusus Fakultas Syari’ah dan Hukum karena gagasan dan pendapat tentang perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat”. Ujar Bapak Chairul Umam, SH, MH.
Sejatinya Zakat mampu untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan ekonomi bagi Masyarakat Indonesia terlebih ummat Islam di Indonesia di tengah krisis Ekonomi dunia pasca pandemi Covid-19. Pengelolan zakat dan distribusi zakat adalah langkah yang dimana Akademisi dan Politisi sebagai pemangku kebijakan harus mampu memaksimalkan potensi ekonomi ke-Ummatan karena mayoritas Masyarakat Indonesia beragama Islam. (Pen.ADW)