SEJARAH FAKULTAS 

Sejarah Berdiri

Tidak mungkin memisahkan sejarah berdirinya UIN Sumatera Utara Medan dengan lahirnya Fakultas Syari’ah dan Hukum. Justru keberadaan Fakultas Syari’ah dan Hukum menjadi penting untuk mendukung proses lahirnya UIN Sumatera Utara. Secara sederhana ada dua alasan yang mendasari lahirnya Fakultas ini. Pertama, tidak adanya lembaga pendidikan tinggi Islam yang mengasuh pendidikan tinggi hukum Islam atau syari’ah. Pada hal kebutuhan terhadap sarjana-sarjana Syari’ah dan hukum Islam semakin mendesak. Tidak saja dalam rangka mengisi pos-pos atau jabatan yang bertautan dengan hukum keluarga Islam namun lebih umum lagi dalam rangka memasok sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama dan kementerian agama. Kedua, banyaknya lulusan madrasah yang membutuhkan saluran pendidikan lanjutan. Setidaknya pendidikan lanjutan ke tingkat sarjana muda. Tidak semua lulusan madrasah dapat melanjutkan studinya ke Timur Tengah.

Khusus alasan yang disebut terakhir, Yayasan Zainul Arifin yang beralamat di Jln. Meranti No 1 merasa perlu untuk mendirikan Fakultas Syari’ah. Secara pragmatis, keberadaan fakultas Syari’ah dipersiapan bagi lulusan-lulusan madrasah. Yayasan ini selanjutnya juga ternyata memiliki keinginan untuk untuk menegrikan Fakultas Syari’aj. Sebagai tindak lanjutnya, Pihak Yayasan mengirimkan surat kepada menteri Agama No 199/YY/68 tanggal 20 Juni 1968. Menanggapi permohonan tersebut, Menteri Agama menugaskan Rektor IAIN. Ar-Raniry Banda Aceh yang bernama Drs. H. Ismuha untuk meninjau kembali kelayakanm penegriannya. Berdasarkan laporan Drs. Ismuha, Menteri Agama menyetujui pendirian Fakultas Syari’ah. Menteri Agamapun megambil kebijakan untuk menyatukan panitia penegrian Fakultas Tarbiayuah dan Fakultas Syari’ah.

Kegiatan perkuliahan perdana Fakultas Syari’ah Yayasan K.H. Zainul Arifin dimulai pada tanggal 1 Maret 1967 bertempat di gedung yayasan jln. Meranti. Mahasiswanya saat itu berjumlah berjumlah 26 orang. Selanjutnya pada tahun 1968 jumlah mahasiswa bertambah 67 orang. Pada saat statusnya ditingkatkan menjadi Fakultas Syari’ah IAIN. Ar-Raniry cabang Medan, jumlah mahasiswanya berjumlah 93 orang. Dekan yang pertama saat itu adalah H.T. Yafizham, SH dan Syekh Afifuddin sebagai wakil dekannya. Adapun staf pengajar Fakultas Syari’ah saat itu kebanyakan dosen-dosen Fakultas Hukum USU di tambah dengan para ulama yang berkiprah di  kota Medan.

Tanggal 12 Oktober 1968 M bertepatan dengan tanggal 20 Rajab 1389, H adalah hari penting berdirinya Fakultas Syari’ah Ar-Raniry cabang Medan dan Fakultas Tarbiyah IAIN.Ar-Raniry cabang Medan oleh Menteri Agama K.H. Moh. Dahlan. Fakultas Hukum USU pada saat itu menjadi tempat yang bersejarah bagi peresmian yang menjadi cikal bakal berdirinya IAIN.Sumatera Utara. Penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran kedua fakultas saat itu masih berlangsung sangat sederhana walaupun statusnya telah ditingkatkan menjadi negeri. Tidak serta merta terjadi perubahan secara drastis. Tidak ada gedung permanent yang mandiri lengkap dengan fasilitasnya. Kedua fakultas itu masih menumpang di gedung asalnya. Fakultas Tarbiyah menyelenggarakan pendidikannya digedung Yayasan pendidikan Harahap jln. Imam Bonjol no 3 Medan dan selanjutnya dipindahkan ke gedung SMA Negeri IX Jl. Tilak. Perkuliahannya dilaksanakan pada sore hari.

Sedangkan Fakultas Syari’ah menyelenggarakan perkuliahan digedung asalnya yaitu di Yayasan K.H. Zainul Arifin dan selanjutnya dipindahkan  ke sebuah gedung bekas sekolah Cina yang terletak di jalan Meranti No 1 Medan. Perkuliahan juga berlangsung pada sore hari.

Kendati pada saat itu di Sumatera Utara telah berdiri fakultas Syari’ah dan Fakultas Tarbiyah IAIN. Ar-Raniry cabang Medan dan beberapa tahun setelahnya, tepatnya pada tahun 1968 telah berdiri pula dua Fakultas; Fakultas Tarbiyah IAIN. Imam Bonjol cabang Padang Sidempuan dan Fakultas Ushuluddin IAIN. Imam Bonjol cabang Padang Sidempuan – keduanya sebelum dinegerikan adalah fakultas dilingkungan yayasan Universitas Nahdatul Ulama Sumatera Utara (UNUSU) – tidak membuat masyarakat Sumatera Utara berpuas diri. Beberapa tokoh pada saat itu berjuang keras agar Sumatera Utara memiliki perguruan tinggi Islam negeri yang mandiri bukan cabang dari perguruan tinggi yang telah ada baik di Banda Aceh ataupun Padang.

Tentu ada banyak alasan yang dapat dikemukana mengapa tokoh-tokoh masyarakat Muslim merasa penting dengan kehadiran PTAIN tersebut. Dari segi sejarah keberadaan Islam di Sumatera tidak saja penting tetapi juga telah memberi warna tentang Islam nusantara. Tidak saja Madrasah tetapi ada banyak pesantren yang berdiri dengan sekala yang cukup besar. Pesantren Mushtafawiyah yang terletak di wilayah Tapanuli Selatan (sekarang Kabupaten Madina) adalah pesantren yang cukup terkenal dan telah melahirkan banyak ulama. Bahkan pesantren tersebut memiliki jaringan ulamanya sendiri sampai ke Timur Tengah. Demikian juga yang ada di berbagai tempat lainnya, sebut saja di Tanjung Pura, Binjai bahkan Medan sendiri yang pada saat itu juga sudah memiliki madrasah yang cukup ternama. Sekolah Maktab Tapanuli yang menjadi cikap bakal berdirinya Al-Jam’iyyatul Washliyyah juga sesuatu yang tidak dapat diabaikan dari sisi sejarah intelektualisme Islam Sumatera Utara.

Alasan lainnya adalah, masyarakat muslim Sumatera Utara mayoritasnya adalah beragama Islam kendatipun di bagian tertentu di wilayah Sumatera Utara juga dijadikan pusat penyebaran agama Kristen. Barus adalah wilayah yang disebut-sebut sebagai tempat awal penyebaran Islam. Adalah sangat pantas dan wajar jika di Sumatera Utara berdiri satu PTAIN.

Di samping itu, argumentasi yang kuat adalah ternyata keberadaan fakultas cabang itu sangat tidak efektif baik dari sisi pendidikan dan pengajarannya lebih-lebih dari sisi administratifnya. Kendatipun Fakultas Syari’ah tersebut berstatus negeri adalah tidak mungkin jika dosen-dosen dari Fakultas Syari’ah induknya, IAIN. Ar-Raniry yang mengajar ke Medan. Memanfa’atkan tenaga-tenaga pengajar dari Fakultas Hukum USU hanyalah untuk mata kuliah-mata kuliah hukum umum, seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan lain-lain. Untuk matakuliah syari’ah, apakah Ushul Fiqh, Qawa’id Al-Fikhiyyah, Muqaranah Al-Mazahib, Tarikh Tasyri’, Ulum Al-Qur’an, Ulum Al-Hadis, Tafsir, Fikih, untuk menyebut beberapa contoh tentulah dosennya tidak bisa dari Fakultas Hukum. Meminta bantuan para ulama yang ada di Medan juga tidak memadai. Tidak semua ulama-ulama di Medan yang pernah menempuh pendidikan tinggi di Al-Azhar Mesir atau di Makkah dan Madinah.

Pimpinan Fakultas juga tidak bisa efektif dalam menjalankan tugasnya. Di samping Dekan juga dosen di Fak. Hukum USU, beliau juga memiliki jabatan-jabatan lain yang tidak kalah pentingnya. Bersamaan dengan itu, fasilitas di fak. Syari’ah juga tidak memadai sehingga Dekan saat itu tidak bisa mobile, cepat dan responsif terhadap perkembangan fakultas. Berbeda dengan saat ini dimana alat komunikasi dengan tekhnologi tinggi yang memungkinkan seseorang mengelola lembaga bahkan perusahaan dimanapun ia berada.

Hal yang patut disyukuri adalah, Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Pemerintah Daerah kota Medan, para ulama dan tokoh masyarakat dan didukung oleh Rektor IAIN Imam Bonjol dan Rektor IAIN. Ar-Raniry dibentuklah panitia persiapan berdirinya IAIN di Sumatera Utara. Panitia terus bekerja untuk melakukan persiapan-persiapan, mulai dari penyerahan gedung-gedung perkuliahan sampai pada hal-hal yang teknis, seperti lambang IAIN dan namanya. Untuk yang terakhir ini menarik dicermati, seyogyanya IAIN akan diresmikan pada tanggal 10 November 1973. Tidak ada alasan mengapa tanggal itu yang dipilih. Namun karena panitia dan tokoh-tokoh masyarakat saat itu kesulitan untuk memutuskan sebuah nama buat IAIN, akhirnya tanggal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai tanggal berdirinya IAIN. Ada empat nama yang muncul pada saat itu yaitu, Syekh Mustafa Husein, Syekh Hasan Maksum, Hamzah Fansuri dan Sumatera Utara.

Dua nama yang disebut di awal adalah ulama besar yang dimiliki Sumatera Utara, satu dari daerah Tapanuli dan yang satunya dari Tanah Deli. Sama-sama pernah belajar di Makkah dan memiliki penguasaan ilmu yang mendalam dalam bidang agama. Adapun Hamzah Fansuri merupakan ulama dan penyair besar dari Fansur atau Barus. Dan Sumatera Utara adalah nama propinsi ini. Akhirnya panitia tidak memperoleh kesepakatan bersama dan dipilihlah nama yang benar-benar netral, Sumatera Utara. Akhirnya IAIN yang ke 14 di Indonesia ini bernama IAIN. Sumatera Utara di singkat menjadi IAIN.SU.

Akhirnya pada tanggal 19 Nopember 1973, tepat pukul 10.00 Wib hari Senin bertepatan dengan 14 Syawal 1393 H, IAIN. Sumatera Utara diresmikan dengan pembacaan piagam oleh Menteri Agama Prof. Dr. H. A. Mukti Ali. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama No. 97 Tahun 1973 tanggal 1 Nopember 1973.

Dengan peresmian itu, Fakultas Syari’ah IAIN Ar-Raniry cabang Medan berubah mejadi Fakultas Syari’ah IAIN.Sumatera Utara. Jurusannya pada saat itu hanya AL-Qadha’ yaitu Peradilan Islam.

Napak tilas Fakultas Syari’ah sejak berdirinya dari usaha yang tulus dari para pendirinya telah memberi semangat moral yang agung bagi generasi selanjutnya untuk membangun dan mengembangkan fakultas di tengah-tengah umat di Sumatera Utara. Para pendiri dan pimpinan fakultas generasi berikutnya telah mewarnai dinamika perkembangan dan pengembangan fakultas Syari’ah sehingga fakultas semakin kokoh dengan visi dan cirinya dalam membangun umat di Sumatera Utara ini. Oleh karena itu, melihat fakultas hari ini dan menatapnya di masa depan tak bisa dilepaskan dari dinamika kepemimpinan fakultas itu sendiri, baik secara personal, maupun secara kolektif.

Kepemimpinan Fakultas Syari’ah dan Hukum sejak berdirinya hingga sekarang ini dapat diuraikan sebagai berikut:

Tahun 1968  1969

Dekan

:

H. T. Yafizham, SH.

Pembantu Dekan I

:

A. Munir, MA

Pembantu Dekan II / III

:

O. K. Chairuddin SH.

Tahun 1969  1970

Dekan

:

H. T. Yafizham, SH.

Pembantu Dekan I

:

A. Munir, MA

Pembantu Dekan II / III

:

O. K. Chairuddin SH.

Tahun 1970 – 1971

Dekan

:

H. T. Yafizham, SH.

Pembantu Dekan I

:

H. Mahmud Aziz Siregar, MA

Pembantu Dekan II

:

O. K. Chairuddin SH.

Pembantu Dekan III

:

Drs. Fkhrur Razy Dalimunthe

Tahun 2013 – 2016

Dekan

:

Prof. Dr. Saidurrahman, M.Ag

Pembantu Dekan I

:

Dr. Azhari Akmal Tarigan, M.Ag Tahun 2014-2016

 

:

Dr. Andri Soemitra, MA

Pembantu Dekan II

:

Dr. M. Amar Adly, MA.

Pembantu Dekan III

:

:

Dr. M. Yafiz, MA.  Tahun 2014-2016

Dr. Zulham M.Hum

Kajur AS

:

Dra. Amal Hayati, M.Hum.

Kajur PMH

:

Dr. Ardiansyah, MA

Kajur Mu’amalah

:

Fatimah Zahara, MA

Kajur Siyasah

:

Fatimah, MA

Kabag TU

:

Drs. Syihabuddin yang kemudian digantikan oleh Harmansyah, SE., M.A pada tanggal 26 Agustus 2016.

Tahun 2016-2020

Dekan

:

Dr. Zulham, S.HI, M.Hum

Wakil Dekan I

:

Dr. Syafruddin Syam, M.A

Wakil Dekan II

:

Fauziah Lubis, M.Hum.             

Wakil Dekan III

:

Dr. M. Syukri Albani Nst, MA

Kajur S2
Hukum Keluarga

:

Dr. M. Amar
Adly, MA.

Kajur Ahwalus Syakhsiyah

:

Dra. Amal Hayati, M.Hum.

Kajur Perbandingan Mazhab

:

Aripin Marpaung, MA

Kajur Mu’amalah

:

Fatimah Zahara, MA

Kajur Siyasah

:

Fatimah, MA

Kajur Jinayah

:

Dr. Arifuddin M. Harahap, M.Hum

Kajur Hukum

:

Dr. Khalid, M.Hum

Kepala Laboratorium

:

Cahaya Permata, M.H

Kabag TU

:

Harmansyah, SE.

Tahun 2020-2023

Dekan

:

Dr. H. Ardiansyah, Lc., M.Ag

Wakil Dekan I

:

Dr. Sudirman Suparmin, Lc., M.A

Wakil Dekan II

:

Dr. M. Amar Adly, MA.

Wakil Dekan III

:

Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum

Kajur S2 Ahwalus Syakhsiyah

:

Dr. Imam Yazid, MA.

Kajur Ahwalus Syakhsiyah

:

Dr. Nurul Huda Prasetya, MA

Kajur Perbandingan Mazhab

:

Aripin Marpaung, MA

Kajur Mu’amalah

:

Dr. Tetty Marlina Tarigan, M.Kn

Kajur Siyasah

:

Dr. Irwansyah, M.H

Kajur Jinayah

:

Drs. Abd. Mukhsin, M.Soc.Sc.

Ketua Jur. Hukum

:

Dr. Adlin Budhiawan, M.Hum

Kepala Laboratorium

:

Dra. Amal Hayati, M.Hum

Kabag TU

:

Drs. Abdullah

 

Tahun 2023-2027

Dekan

:

Dr. Syafruddin Syam, M.Ag.

Wakil Dekan I

:

Dr. Sugeng Wanto, M.Ag.

Wakil Dekan II

:

Dr. Fatimah Zahara, MA.

Wakil Dekan III

:

Dr. Nurul Huda Prasetiya, MA.

Koordinator Per. Ak & Keuangan

:

Abdul Jousef Sitepu, S.Ag., M.A.P.

Ka. Prodi Magister Hukum Keluarga

:

Dr. Sukiati, MA.

Ka. Prodi Perbandingan Mazhab

:

Dra. Amal Hayati, M.Hum.

Ka. Prodi Hukum Keluarga

:

Dr. Fatimah, MA.

Ka. Prodi Hukum Ekonomi Syariah

:

Cahaya Permata, MH.

Ka. Prodi Hukum Tata Negara

:

Dr. Khalid, M.Hum.

Ka. Prodi Hukum Pidana Islam

:

Noor Azizah, M.Hum.

Ka. Prodi Hukum

:

Dr. Adlin Budhiawan, SH., M.Hum.

Sub Koordinator Per. Ak & Keuangan

:

Khalida Jalil, SH.