Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan Melaksanakan Penandatanganan Kerja Sama (MoA) Sekaligus Visiting Lecturer Bersama Faculty Of Islamic Sciences Prince Of Songkla University Thailand

Rabu, 17 Januari 2024, Bertempat di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sumatera Utara Medan Dr. Syafruddin, Syam, M.Ag dan jajaran pimpinan melaksanakan Penandatangan Kerja sama (MoA) Sekaligus Visiting Lecturer Bersama Asst. Prof. Dr. Ruslee Nuh (Assosiate Dean For Strategy And Social Engagement) dan Asst. Asst. Prof. Samarn Yunu Ph. (Head Departement Of Islamic Law) Faculty Of Islamic Sciences Prince Of Songkla University Thailand.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Syariah dan Hukum menyampaikan bahwa Asia Tenggara secara umum baik itu Singapura, Malaysia, Brunei, Indonesia termasuk Thailand memiliki fostur hukum yang memiliki kekhasan masing-masing, misal di Thailand itu Budha yang lebih dominan, begitu juga dengan singapura, Kemudian di Malaysia Islam sebagai agama resmi tapi disisi lain bisa hidup berdampingan dengan agama lain. Indonesia sendiri menganut negara pancasila sebagai khasnya. Pancasila ini sebagai pengikat bagaimana sistem itu di kembangkan dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila, maka seluruh bahan-bahan hukum ke-Syariahan yang akan di kembangkan ini berpedoman kepada pancasila. Itulah yang menjadi model khas hukum Islam di Indonesia yang membedakan dengan Hukum Islam di dunia.

Kemudian beliau juga mengatakan bahwa Penandatanganan MoA ini diharapkan dapat membuka jalan menuju kolaborasi berkelanjutan antara Fakultas Syariah dan Hukum Faculty Of Islamic Sciences Prince Of Songkla University Thailand serta memberikan manfaat positif bagi kedua institusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan berbagi pengetahuan di masa mendatang.

Disamping Penandatangan Kerja Sama (MoA), Kedua Institusi juga menggelar Visiting Lecturer dengan tema “The Existence of Islamic Law in Southeast Asian Minority Communities (comparative study of Thailand and Indonesia)” dengan Narasumber Asst. Prof. Dr. Ruslee Nuh dan Asst. Prof. Samarn Yunu Ph.D

Dalam presentasinya, narasumber menjelaskan bahwa Prince of Songkla University ini lebih dekat dengan Phatani yang memiliki bahasa Melayu, jadi kami menyebutkannya itu melayu phatani. Di Pattani ini sendiri Islam banyak di kenal melalui pondok (Pesantren) dan memiliki Tuan Guru/Kyai di masing-masing pondoknya di sana terkenal Tuan Guru Ismail Sepanjang. Setiap pondok itu ada raja pondoknya. Disana kita belajar syariah dan keluar dari sana jadi guru, lawyer dalam bidang Syariah, Muamalah dalam bidang Islamic Bank. keluar dari pondok dapat 2 syahadah (Ijazah), 1 sahada Syariah dan Thailand. di Thailand juga ada law Thailand yang hukum Islam itu tidak boleh bertentangan dengan law Thailand itu sendiri.

Thailand memiliki sistem hukum yang unik di mana hukum Islam diterapkan di beberapa wilayah, terutama di wilayah-wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam seperti di provinsi-provinsi selatan. Meskipun mayoritas penduduk Thailand menganut agama Buddha, negara ini mengakui dan menghormati keberagaman agama. Hukum Islam di Thailand diatur oleh Hukum Islam (Civil and Commercial Code) Act 2485 B.E. (1942 M), yang memberikan pengakuan hukum pada perkawinan, waris, dan urusan keluarga Islam di wilayah-wilayah tersebut. Meskipun hukum Islam diakui, ada batasan bahwa hukum Islam yang diterapkan di wilayah tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional Thailand. tutupnya.