PPKM Mikro Jangan Tutup Masjid Tapi Perketat Aturan

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU, Dr. H. Ardiansyah Lc, mengingatkan agar tidak ada penutupan masjid saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal itu disampaikanya, Rabu(7/7) menanggapi tentang Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi, kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam aturan ini, pelaksanaan ibadah di masjid yang berada di wilayah Kota Medan dan Kota Sibolga ditiadakan sementara. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubsu nomor 188.54/26/INST/2021. Instruksi itu diteken Gubsu Edy Rahmayadi pada 5 Juli 2021.

Jangan Ditutup

Terkait hal itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN SU, Dr. H. Ardiansyah Lc,menyampaikan bahwa rumah ibadah apalagi masjid sebaiknya jangan ditutup, akan tetapi difasilitasi dan diatur dengan sebaik-baiknya agar jamaah dapat aman dan nyaman dalam beribadah.

Hal ini juga telah ditegaskan oleh MUI Pusat, agar masjid tetap dibuka dangan memfasilitasi prokes bagi jamaah yang beribadah.
Kata dia, dalam keadaan wabah seperti ini kita wajib semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Berdoa dan beribadah agar iman dan imun kita terus meningkat. Sebab, tidak boleh semua panik, sehingga mengambil langkah yang kontraproduktif bagi masyarakat.

“Kondisi sulit ini harus dihadapi dengan  keimanan yang kokoh bahwa tiada yang sia-sia dari ketetapan Allah SWT termasuk merebaknya wabah ini. Semua elemen masyarakat mari bergandengan tangan saling membantu dan memberi serta menjauhkan diri dari buruk sangka dan adu domba,” katanya.

Oleh karena itu, sambung dia, umara dan ulama harus duduk barsama guna mencari formulasi terbaik mengatasi permasalahan ini.

“Mungkin hanya sekedar saran, agar MUI dan Gubernur menghimbau umat Islam untuk merutinkan shalat sunnah seperti shalat dhuha dan membaca surah Yasin sebanyak mungkin di rumah masing-masing. Dan menghimbau santri-santri pesantren untuk membaca Alquran dan Qunut Nazilah,” pungkasnya.